Aturan Wisuda TK, SD, SMP, SMA Resmi Dikeluarkan Kemendikbud

- Advertisement -

Aturan wisuda TK, SD, SMP, SMA akhirnya resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud Nadiem Makarim. Keputusan ini akhirnya dikeluarkan setelah sebelumnya ramai dibicarakan oleh warganet. Keramaian inipun tak pelak ikut membuat ramai social media resmi dari Nadiem Makarim karena digeruduk oleh banyak orang tua siswa yang ingin mencoba menyampaikan asipirasinya secara langsung.

Aspirasi yang coba disampaikan oleh banyak orang tua siswa sebenarnya terkait prosesi wisuda pada tingkat PAUD sampai SMA. Banyak orang tua siswa yang merasa diberatkan dengan adanya prosesi ini, karena biaya yang harus dikeluarkan cukup besar dan juga prosesi tersebut dirasa tidak terlalu penting untuk dilakukan.

Untuk mengakomodasi aspirasi yang banyak disampaikan oleh warganet ini, Kemendikbud akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya sebagai berikut:

“Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).”

Dua poin utama berdasarkan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
  2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni sebagai berikut:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Dengan surat edaran ini, dipastikan prosesi wisuda di kelompok satuan pendidikan tersebut tidak menjadi sebuah kewajiban yang akhirnya akan memberatkan orang tua dari siswa.

Meskipun akhirnya surat edaran ini diterbitkan, tentu saja tidak akan memuaskan semua pihak. Ada juga sebagian orang tua siswa merasa prosesi wisuda cukup diperlukan agar dapat menjadi motivasi anak didik untuk menggapai jenjang pendidikan lebih tinggi setelahnya.

- Advertisement -
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Share post:

Radio Stream

Popular

More like this
Related

Twitter Akhirnya Resmi Berubah Menjadi X

Twitter akhirnya resmi berubah menjadi X. Twitter merubah semua...
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x